Bejat, Kakek Cabuli Cucu sendri DI Solok Selatan

    Bejat, Kakek Cabuli Cucu sendri DI Solok Selatan

    SOLOK SELATAN, - Satreskrim Polres Solok Selatan Berhasil menangkap Seorang laki-laki berinisial IR (59 Th) yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah Umur di Jorong Kasiak Putih Nagari Pakan Rabaa Timur Kec. KPGD Solok Selatan (Sabtu, 4/12/21)

    KASAT RESKRIM POLRES SOLOK SELATAN AKP DWI POERWANTO, S.H mengatakan bahwa sebelumnya pada pada tanggal 27 November 2021 POLRES SOLOK SELATAN didatangi Orang tua Korban anak yang berinisial A (8Th) yang mana ianya melaporkan bahwa anaknya telah menjadi korban Persetubuhan.

    Selanjutnya KAPOLRES SOLOK SELATAN AKBP TEDY PURNANTO, S.I.K memerintahkan AKP DWI POERWANTO untuk melengkapi administrasi penyidikan serta membentuk tim untuk menangani Laporan tersebut.

    AKP DWI POERWANTO melalui UNIT PERLUNDUNGAN PEREMPUAN & ANAK ( UNIT PPA) dibawah pimpinan BRIPKA DENI RAHMAT NST diperintahkan untuk melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dengan cara mengumpulkan alat bukti pendukung, bukti-bukti lainnya serta mencari Informasi Keberadaan tersangka.

    Setelah mengetahui mengetahui keberadaan tersangka, AKP DWI POERWANTO melaporkan ke KAPOLRES SOLOK SELATAN. KAPOLRES memerintahkan utk melengkapi administrasi penangkapan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya bertempat di Jorong Kasiak Putih Nagari Pakan Rabaa Timur Kec. KPGD Solok Selatan.

    Dari Pengungkapan kasus ini diamankan barang bukti berupa pakaian, celana pendek, baju kaus serta celana dalam korban.

    Berdasarkan Laporan Polisi peristiwa ini diketahui terjadi pada tanggal 27 November 2021 ketika orang tua  korban curiga dengan cara berjalan Korban Inisial A (8 Th) yang terlihat tidak normal. Setelah ditanyakan, lalu korban mengatakan kepada  ibunya bahwa korban telah disetubuhi di rumah tersangka yang mana dianya adalah kakek korban. Selanjutnya Orang tua Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok Selatan. 

    Selama proses penangkapan tersangka tidak ada melakukan perlawan dan selanjut tersangka dibawa ke Polres Solok Selatan untuk dilakukan proses penegakan hukum.Setelah dilakukan pengambilan keterangan oleh penyidik, Tersangka IR mengatakan bahwa selama ini ianya mengira yang disetubuhi itu adalah isterinya (si nenek) ternyata cucunya inisial A. Tersangka beralasan karena mereka sering tidur bertiga.(*) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Personil Koramil 03/Sungai Pagu Terus Lakukan...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0309/Solok Dampingi Wagub Sumbar...

    Berita terkait